TELUK PANDAN – Pemerintah Desa Suka Damai bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 melalui Musyawarah Desa yang digelar di Gedung BPD Suka Damai. Forum ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, serta tokoh-tokoh masyarakat yang turut memberikan arah dan masukan terhadap pembangunan desa.
Musyawarah Desa tersebut menjadi rangkaian penting dalam proses perencanaan pembangunan. Tahapan sebelumnya telah dimulai dari penggalian aspirasi warga lewat Musyawarah Dusun, penyusunan rancangan RKP, hingga pembahasan program prioritas yang dianggap paling mendesak dan dibutuhkan masyarakat.
Penyusunan RKP Desa 2026 sendiri berpedoman pada RPJM Desa, sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya. Karena itu, usulan-usulan yang masuk dibahas secara terbuka, dengan menjunjung prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum, berbagai aspirasi masyarakat mengerucut menjadi sejumlah prioritas yang mencakup empat bidang utama: penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Setiap program dipilih dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan warga dan ketahanan desa ke depan.
Hasil musyawarah menetapkan RKP Desa Tahun 2026 sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun anggaran. Penetapan ini sekaligus menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan yang tepat sasaran.
Dengan disepakatinya RKP Desa ini, Pemerintah Desa Suka Damai berharap seluruh program yang direncanakan dapat berjalan efektif, menjawab kebutuhan warga, serta mendukung terwujudnya visi-misi desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. (adv)














































