PENAJAM – Sebanyak 23 sertifikat hak pakai hasil program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah resmi diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (25/9). Penyerahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan reforma agraria di Indonesia.
Tahap pertama penyerahan sertifikat diberikan kepada 23 dari total 129 subjek reforma agraria yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Sisanya akan diterbitkan dan disalurkan secara bertahap.
Kepala Bank Tanah Indonesia, Parman Nataatmadja, dalam sambutan virtualnya menegaskan bahwa program ini merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi rakyat.
“Sertifikat ini jangan hanya dipandang sebagai dokumen legal. Manfaatkanlah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan produktivitas tanah,” pesannya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menekankan bahwa skema hak pakai di atas HPL memberikan kepastian hukum sekaligus menutup peluang penyalahgunaan tanah negara.
“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertifikat hak pakai di atas HPL Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Momentum ini sekaligus menjadi kado indah bagi para penerima manfaat di Hari Agraria dan Tata Ruang,” ungkapnya.
Hakiki juga menjelaskan, sertifikat hak pakai ini memiliki nilai strategis. Setelah 10 tahun, statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Selain itu, sertifikat juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan.
Program reforma agraria di atas HPL Bank Tanah sendiri sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, yang menekankan pengelolaan tanah negara secara produktif, adil, dan berkelanjutan.
Apresiasi Pemda PPU
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atas terlaksananya program ini. Ia menegaskan, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan transformasi tata kelola agraria.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat merasa lebih aman dalam mengelola lahan secara produktif. Namun saya mengingatkan, sertifikat ini jangan sampai berpindah tangan hanya karena tergiur keuntungan sesaat. Ini adalah jaminan masa depan bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Menurut Waris, reforma agraria juga menjadi instrumen penting pemerataan pembangunan, terlebih dengan hadirnya IKN yang berbatasan langsung dengan PPU. Peluang dan tantangan yang muncul, kata dia, harus diimbangi dengan kerja sama erat antara pemerintah daerah, Bank Tanah, ATR/BPN, dan instansi terkait.
Suara Warga Penerima Sertifikat
Salah satu penerima sertifikat, Sutrisno, warga Kelurahan Maridan, mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum yang kini diperoleh masyarakat.
“Selama ini kami menunggu cukup lama dan sempat menghadapi berbagai kendala. Alhamdulillah semua bisa terselesaikan. Dengan sertifikat ini, harapan kami masyarakat bisa lebih sejahtera dan makmur dalam mengelola lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski sebagian lahan terdampak pembangunan infrastruktur IKN seperti jalan tol, masyarakat tetap menerima dengan lapang dada.
“Pembangunan IKN tentu membawa nilai positif. Yang penting sekarang regulasi jelas dan hak masyarakat terlindungi,” katanya.
Hadirnya Tokoh dan Pejabat Daerah
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kakanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah PPU Tohar, Anggota DPRD PPU Bijak Ilhamdhani, Kapolres PPU AKBP Anderas Alek Danantara, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU.
Bank Tanah memastikan program reforma agraria di atas HPL akan terus berlanjut agar manfaatnya semakin meluas, sekaligus mewujudkan cita-cita besar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Udin/PPU)














































