Samarinda, linimasa.co – Aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Universal telah menjadi alat yang sah untuk menandatangani dokumen secara elektronik sesuai dengan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
Hal ini disampaikan Ronny Tiaka, Pranata Komputer Diskominfo Samarinda, mewakili Kadiskominfo Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, dalam evaluasi dan pemantauan terhadap kinerja aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Universal di Balai Kota Samarinda, Jumat (17/11/23).
“Aplikasi TTE Universal telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan tujuan mempermudah proses tanda tangan elektronik pada dokumen resmi untuk semua instansi di Kota Samarinda,” ujarnya.
Ronny melanjutkan bahwa dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam aplikasi ini diakui secara hukum, terutama setelah mendapatkan sertifikat dari balai sertifikat elektronik (BSrE).
Dalam evaluasi tersebut, Diskominfo Samarinda menerima umpan balik untuk memperbaiki aspek teknis aplikasi, termasuk perbaikan pada sistem draft.
Ronny turut menyoroti perbedaan di dalam rancangan dokumen, khususnya terkait perbedaan antara draf dokumen dengan dokumen yang telah diterbitkan.
“Evaluasi ini dijalankan dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi oleh kelurahan, kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” bebernya.
Ronny juga mencatat peningkatan penggunaan aplikasi TTE Universal dari tahun 2020 hingga 2023. Terutama pada tahun 2021, dimana permintaan dokumen terkait Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda memicu peningkatan signifikan dalam penggunaan aplikasi ini.
“Aplikasi ini sulit dipalsukan, karena saat mencoba mengubah nama atau isi dokumen, dokumen asli akan muncul kembali saat discan,” jelasnya.
Meskipun begitu, Ronny berharap agar TTE Universal terus memberikan manfaat bagi seluruh instansi pemerintahan di Kota Samarinda.
“Upaya ini sejalan dengan inisiatif digitalisasi kelurahan yang dicanangkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun,” tandasnya.














































