Barru, linimasa.co – KPU Kabupaten Barru melaksanakan rapat pleno terbuka pasca putusan MK pada tanggal 17 Februari 2021, yang menolak aduan paslon 01 (Mudatsir Hasri Gani & Aksa Kasim) dan 03 (Malkan Amin & Andi Salahuddin), di Aula Kampus STIA AL Gazali Barru Jln Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jum’at (19/2/2021)
Rapat pleno terbuka KPU ini membahas penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Barru periode 2021 – 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru dan Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barru Nomor : 17/PL.02.7-Kpt/7311/LPU-Kab/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Barru Tahun 2020.
“Pelaksanan pemilihan kepala daerah tidak akan berjalan sesuai dengan keinginan hati kita semua, andai tidak terjalin sinergi antara penyelenggara dan peserta pemilu” tutur Ketua KPU Barru, Syarifuddin H. Ukkas dalam sambutannya
Menurut Syarifuddin, penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan MK yang menolak gugatan dua perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pemohon.
“Saat ini kita melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan pada rapat pleno sebelumnya,” ujarnya

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah Barru berjalan dengan lancar
“Permohonan maaf, bila mana ada hal-hal yang tidak berkenan atau tidak sesuai selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini, kami mohon maaf,” ucapnya
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Barru, pasangan Suardi Saleh – Aska Mappe unggul dengan perolehan suara 46.30%. Pasangan Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum nomor urut 3, memperoleh suara 33.94%. Pasangan nomor urut 1, Mudassir Hasri Gani dan Aksa Kasim dengan perolehan suara 19.76%.
Turut hadir PLH bupati Barru, Ketua DPRD Kabupaten Barru, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan, Danramil, Kapolres, Bawaslu dan PPK se Kecamatan Barru, serta partai pengusung.
Pewarta Syarif














































