KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah strategis di bidang pendidikan melalui pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Jalan Simono, Kelurahan Teluk Lingga. Berdiri di atas lahan seluas delapan hektare, sekolah berasrama bertaraf internasional ini dirancang sebagai sarana pendidikan tanpa biaya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus menjadi pintu pembuka akses menuju dunia yang lebih luas.
Sekolah Rakyat tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 1.500 orang yang terdiri dari peserta didik, tenaga pendidik, dan pengelola, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Seluruh pendanaan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan yang kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian administrasi.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa inisiatif pembangunan Sekolah Rakyat berawal dari pengajuan proposal ke Kementerian Sosial pada Desember 2025. Awalnya, lahan yang diusulkan seluas lima hektare, namun setelah melalui proses presentasi dan pembahasan, pemerintah pusat merekomendasikan perluasan menjadi delapan hektare guna menunjang kelengkapan fasilitas pendidikan.
Rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Persetujuan perluasan lahan pun diberikan, disertai instruksi percepatan proses administrasi pertanahan agar pembangunan dapat segera direalisasikan.
Di atas lahan tersebut, Sekolah Rakyat dirancang sebagai kawasan pendidikan terpadu. Gedung sekolah SD, SMP, dan SMA akan dilengkapi dengan asrama masing-masing jenjang, fasilitas ruang makan terpisah, lapangan olahraga sesuai tingkat pendidikan, serta satu lapangan besar yang digunakan bersama untuk kegiatan upacara dan kebersamaan seluruh siswa.
Dari sisi akademik, setiap jenjang akan memiliki dua rombongan belajar per tingkat. Pada jenjang SD tersedia 12 kelas, sedangkan SMP dan SMA masing-masing enam kelas, dengan kapasitas 25 siswa per kelas. Seluruh peserta didik diwajibkan tinggal di asrama untuk menunjang sistem pendidikan terpadu dan pembinaan karakter.
Ernata menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan hasil kerja satu perangkat daerah semata, melainkan buah kolaborasi lintas instansi. Sejumlah perangkat daerah terlibat aktif, antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, Bappeda, BPKAD, serta Dinas Sosial sebagai koordinator administrasi.
Terkait pembangunan fisik dan pengadaan sarana prasarana, seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kutim hanya bertugas memastikan kesiapan lahan dan kelengkapan administrasi pendukung.
Sementara itu, proses seleksi calon peserta didik akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pemilik data resmi keluarga miskin. Dinas Sosial Kutim akan berperan mendampingi BPS dalam proses verifikasi dan pemrofilan langsung di lapangan.
Pemilihan lokasi Sekolah Rakyat di Simono merupakan hasil kajian bersama lintas perangkat daerah. Analis Kebijakan Dinas Pertanahan Kutim, Arham, menyampaikan bahwa kawasan tersebut dipilih karena dinilai lebih efisien dari sisi biaya pematangan lahan serta memiliki posisi strategis untuk pengembangan infrastruktur ke depan. Dari total sekitar 20 hektare aset daerah di kawasan Simono, delapan hektare telah dipastikan dialokasikan dan dinyatakan bebas dari permasalahan hukum.
Dengan konsep berasrama dan pembiayaan penuh oleh negara, Sekolah Rakyat di Simono diharapkan menjadi ruang belajar yang aman dan inklusif, serta simbol keseriusan Pemkab Kutim dalam menghadirkan pendidikan berkualitas tanpa hambatan biaya bagi generasi muda daerah. (adv)














































