Samarinda, linimasa.co – Dalam pemenuhan personalia untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat Kota Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyerahkan SK tentang pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda di lapangan parkir barat Balai Kota Samarinda, Kamis (31/3/2022)
Rusmadi mengungkapkan, pengangkatan dan penyerahan SK PNS dan PPPK menjadi suatu energi tersendiri bagi peserta untuk memulai baktinya kepada negeri.
Rusmadi turut memberikan arahan kepada para ASN dan PPPK yang baru saja diserahkan SK untuk tidak banyak mengeluh ketika mendapati fasilitas pekerjaan kurang memadai. Karena menurutnya hal itulah yang menjadikan ASN akan terpacu untuk inovatif mengerjakan segala tugas dan tanggungjawab yang diberikan, walaupun fasilitas perangkat di kantor terbatas
“Jangan cengeng karena melihat fasilitas kerja yang sedikit. Kalau bisa manfaatkan perangkat secara optimal di kantor kalian, karena disitulah tantangan agar kita menjadi inovasi,” Jelas Rusmadi
Kemudian ia menitip pesan agar selalu senantiasa meningkatkan wawasan sebagai ASN dan PPPK yang memiliki kapasitas cukup untuk melayani masyarakat. Hal lain yang disinggungnya adalah terkait etika profesi sebagai ASN maupun PPPK perlu dijaga dengan baik agar dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Samarinda
“Jadi saya berpesan wawasan dan etika profesi yang melekat sebagai ASN harus lebih ditingkatkan. Tingkatkan juga kualitas diri karena tantangan kedepan menuntut saudara sebagai aparatur negara harus bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga kota,” Harap Rusmadi
Dari 345, ada 1 peserta yang menyatakan undur diri. Sehingga sebanyak 344 formasi yang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.
Kepala ( BKPSDM ) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Samarinda Julian Noor dalam laporannya mengatakan formasi keseluruhan sebanyak 355 formasi dengan rincian 344 formasi yang di nyatakan lulus, sedangkan peserta yang lulus tetapi mengundurkan diri sebanyak 1 formasi dari PPPK Guru, jumlah formasi yang tidak terisi terdiri dari 1 formasi dari CPNS, 6 formasi dari PPPK dan Guru serta 3 formasi dari PPPK non guru.














































