Linimasa
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

    KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

    International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

    Membangun Babak Baru Hubungan Indonesia–India

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    Ketua IKA Unmul, Agus Suwandi

    IKA Unmul Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Alumni dan Civitas Akademika

    Kuartal III 2026, BRI Finance Perkuat Talenta Unggul untuk Ekspansi Bisnis

    Kuartal III 2026, BRI Finance Perkuat Talenta Unggul untuk Ekspansi Bisnis

    Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta KY dan Bawas MA Awasi Proses Kasasi Sengketa Lahan di Samarinda

    Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta KY dan Bawas MA Awasi Proses Kasasi Sengketa Lahan di Samarinda

    Penundaan Pilrek Unmul, IKA Dorong Proses Selektif dan Akuntabel

    Penundaan Pilrek Unmul, IKA Dorong Proses Selektif dan Akuntabel

    Agus Suwandi Pastikan Gerindra Satu Komando Jelang Pilwali Samarinda

    Agus Suwandi Pastikan Gerindra Satu Komando Jelang Pilwali Samarinda

    Agus Suwandy Pesan Lulusan UNMUL: Jangan Menunggu Peluang

    Agus Suwandy Pesan Lulusan UNMUL: Jangan Menunggu Peluang

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis
    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    Bitcoin Rebound dari Tekanan Akhir Juli, US$66.500 Jadi Ujian Berikutnya

    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

    KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Safe Haven Kembali Diburu, Dupoin Futures Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Menguat

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Wujudkan Generasi Sehat dan Produktif, SUCOFINDO Banjarmasin Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Membangun Masa Depan Riset dan Teknologi, Pembangunan Gedung L-SSIT Universitas Udayana Capai Progres 47,11%

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Membanggakan! Melky Soekirman dan Mutiara Aulia Syahida Harumkan BRI Region 6, Raih Juara 3 Lomba Tari Nusantara 2026 Bank Indonesia

    Membanggakan! Melky Soekirman dan Mutiara Aulia Syahida Harumkan BRI Region 6, Raih Juara 3 Lomba Tari Nusantara 2026 Bank Indonesia

    Semarak HUT ke-81 RI, BRI BO Jatinegara Hadirkan Nuansa Merah Putih di Lingkungan Kantor

    FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

    KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta Saat Libur Panjang

    International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

    Membangun Babak Baru Hubungan Indonesia–India

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    Ketua IKA Unmul, Agus Suwandi

    IKA Unmul Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Alumni dan Civitas Akademika

    Kuartal III 2026, BRI Finance Perkuat Talenta Unggul untuk Ekspansi Bisnis

    Kuartal III 2026, BRI Finance Perkuat Talenta Unggul untuk Ekspansi Bisnis

    Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta KY dan Bawas MA Awasi Proses Kasasi Sengketa Lahan di Samarinda

    Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta KY dan Bawas MA Awasi Proses Kasasi Sengketa Lahan di Samarinda

    Penundaan Pilrek Unmul, IKA Dorong Proses Selektif dan Akuntabel

    Penundaan Pilrek Unmul, IKA Dorong Proses Selektif dan Akuntabel

    Agus Suwandi Pastikan Gerindra Satu Komando Jelang Pilwali Samarinda

    Agus Suwandi Pastikan Gerindra Satu Komando Jelang Pilwali Samarinda

    Agus Suwandy Pesan Lulusan UNMUL: Jangan Menunggu Peluang

    Agus Suwandy Pesan Lulusan UNMUL: Jangan Menunggu Peluang

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis
    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    Bitcoin Rebound dari Tekanan Akhir Juli, US$66.500 Jadi Ujian Berikutnya

    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

    KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

    KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Safe Haven Kembali Diburu, Dupoin Futures Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Menguat

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Wujudkan Generasi Sehat dan Produktif, SUCOFINDO Banjarmasin Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Membangun Masa Depan Riset dan Teknologi, Pembangunan Gedung L-SSIT Universitas Udayana Capai Progres 47,11%

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

    Membanggakan! Melky Soekirman dan Mutiara Aulia Syahida Harumkan BRI Region 6, Raih Juara 3 Lomba Tari Nusantara 2026 Bank Indonesia

    Membanggakan! Melky Soekirman dan Mutiara Aulia Syahida Harumkan BRI Region 6, Raih Juara 3 Lomba Tari Nusantara 2026 Bank Indonesia

    Semarak HUT ke-81 RI, BRI BO Jatinegara Hadirkan Nuansa Merah Putih di Lingkungan Kantor

    FLOQ Catat 1,8 Juta Pengguna, Perkuat Ekosistem Keuangan On-Chain Bersama AWS

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    PT Sejahtera Barokah Buka Pelatihan Satpam dan Cleaning Service, Siapkan SDM Siap Kerja di Kaltim

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini
Home Ekobisnis

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Vritimes by Vritimes
7 bulan ago
in Ekobisnis
0
PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa kasus tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak terhindarkan. Apalagi jika karyawan terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran berat yang merugikan perusahaan. Namun kasus PHK semacam ini dapat menjadi masalah yang rumit bila ada perbedaan persepsi tentang definisi pelanggaran berat yang dimaksud. Kurangnya atau lemahnya bukti juga sering menjadi alasan mengapa keputusan PHK terhadap pelanggaran berat kerap diperdebatkan.

Lalu, hak-hak karyawan yang di-PHK misalnya, sering pula menjadi pertanyaan. Misalnya, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada undang-undang untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dalam kasus PHK dengan alasan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menemukan solusi yang terbaik sesuai dengan undang-undang.

RELATED POSTS

Bitcoin Rebound dari Tekanan Akhir Juli, US$66.500 Jadi Ujian Berikutnya

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Dari PHK Sepihak

Definisi Pelanggaran Berat dan Hukumnya

Pelanggaran berat merujuk pada tindakan pekerja yang melanggar aturan perusahaan atau hukum secara serius, sehingga dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Secara hukum, PHK dengan alasan pelanggaran berat diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP 35/ 2021 menggunakan istilah “pelanggaran bersifat mendesak” untuk kasus-kasus pelanggaran berat.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa contoh pelanggaran mendesak yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjatuhkan putusan PHK, antara lain:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan

2. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja

4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Bila karyawan terbukti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka perusahaan berhak menjatuhkan PHK secara langsung tanpa lewat putusan pengadilan.

Baca Juga: Kompensasi PHK Untuk Karyawan Kontrak

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Pertanyaan selanjutnya adalah, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Sebab seringkali karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat pun tidak siap kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba, apa pun alasannya. Di sinilah kompensasi uang terhadap PHK karena kesalahan berat tetap dipertanyakan. Namun, secara realistis karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima bahwa tidak semua hak karyawan dapat diperoleh secara penuh.

Berdasarkan PP 35/ 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon. Walaupun demikian, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:

1. Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Sebagai informasi, Uang Penggantian Hak meliputi:

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah, atau Perjanjian Kerja Bersama

2. Uang Pisah, yang umumnya diberikan sebagai kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran Uang Pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akan tetapi, penting dicatat bahwa PHK karena pelanggaran berat harus berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini agar perusahaan juga tidak sembarangan atau semena-mena dalam melakukan PHK terhadap karyawannya.

Proses PHK Karena Pelanggaran Berat

PHK karena pelanggaran berat harus melalui proses yang benar dan sesuai aturan hukum. Pengusaha tidak boleh secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa adanya bukti yang jelas atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.

Jika pekerja merasa PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

Jadi, menjawab pertanyaan di atas, karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat memang tidak berhak atas pesangon. Namun ada beberapa hak lain yang masih dapat diperjuangkan oleh karyawan bila mengalami PHK karena alasan tersebut. Penting pula bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak melanggar hak-hak pekerja, termasuk yang terbukti melakukan pelanggaran.

PHK memang merupakan proses yang kompleks, serta menyita waktu dan energi, terutama bagi tim HR. Namun kini, dengan dukungan aplikasi HRIS seperti Gaji.id, hampir seluruh proses pengelolaan SDM dapat dipermudah. Terkait PHK misalnya, pembaharuan data dan status karyawan yang di-PHK dapat dilakukan dengan cepat, langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Tentang PT Sofco Graha (gaji.id)

Gaji.id merupakan bagian dari PT Sofco Graha yang dinaungi oleh Konimex Group. Sebagai perusahaan software yang telah berdiri sejak 1983, PT Sofco Graha telah menghasilkan berbagai produk software ERP, DISTRIBUSI & HRIS yang turut membantu bisnis-bisnis yang ada di Indonesia dalam membangun sistem yang lebih efektif.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

ShareTweetPin
Vritimes

Vritimes

Related Posts

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

Bitcoin Rebound dari Tekanan Akhir Juli, US$66.500 Jadi Ujian Berikutnya

by Vritimes
11/08/2026
0

Pasar kripto mulai menunjukkan tanda pemulihan pada pekan pertama Agustus 2026. Harga Bitcoin (BTC) kembali bergerak di kisaran US$64.400–US$64.500 pada...

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

by Vritimes
11/08/2026
0

Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di lingkungan BRI Branch Office (BO) Gunung Sahari....

KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

KAI Logistik Hadirkan Promo “Merdeka Ongkir” untuk Pengiriman Paket

by Vritimes
11/08/2026
0

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, KAI Logistik, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali...

Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

Safe Haven Kembali Diburu, Dupoin Futures Prediksi Harga Emas (XAUUSD) Menguat

by Vritimes
11/08/2026
0

Pergerakan harga emas (XAUUSD) diperkirakan masih memiliki peluang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Rabu (5/8). Berdasarkan analisis terbaru dari Dupoin...

Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Menguat Meski Sentimen Safe Haven Mulai Berkurang

Wujudkan Generasi Sehat dan Produktif, SUCOFINDO Banjarmasin Gelar Sosialisasi HIV/AIDS

by Vritimes
11/08/2026
0

PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Banjarmasin bekerja sama dengan Instansi Kesehatan Puskesmas Liang Anggang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi P2 (Pencegahan dan Penanggulangan)...

Next Post
Cross Hotels & Resorts dan PT The Cube Group Perkuat Portofolio Bali melalui Penandatanganan Cross Bali Uluwatu di Kawasan Ikonik Pantai Suluban

Cross Hotels & Resorts dan PT The Cube Group Perkuat Portofolio Bali melalui Penandatanganan Cross Bali Uluwatu di Kawasan Ikonik Pantai Suluban

Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Divre III Terima e-Sertipikat Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir

Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Divre III Terima e-Sertipikat Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

Bitcoin Rebound dari Tekanan Akhir Juli, US$66.500 Jadi Ujian Berikutnya

11/08/2026
Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Gunung Sahari Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih

11/08/2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Linimasa.co

© 2021 All Right Reserved - MR

Linimasa.co

  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini

© 2021 All Right Reserved - MR