Linimasa
Rabu, 24 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis

    Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

    Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
  • Home
  • Nasional
    • All
    • Kaltim
    • Politik
    • SulSel
    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berbagi Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Dukung Peternak Lokal

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    BRI KK Mall Kelapa Gading Tetap Layani Transaksi Nasabah Saat Libur Melalui Weekend Banking

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Pelindo Samarinda Berbagi Berkah Iduladha untuk Warga dan Buruh Pelabuhan

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wawali Samarinda Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Ajak Masyarakat Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Keikhlasan dan Solidaritas Sosial

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Wali Kota Samarinda Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden untuk Masjid Raya Darussalam

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Pemkot Samarinda dan TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Desa Budaya Pampang

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    Wali Kota Andi Harun Ingatkan ASN Pegang Teguh Sumpah dan Integritas Pelayanan

    • Hukum
    • Dunia
    • SulSel
      • Barru
      • Makassar
    • Kaltim
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
  • Bisnis

    Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

    Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Safe Haven Kembali Diburu, Harga Emas Berpotensi Sentuh 4.369

    Holding Perkebunan Nusantara Salurkan Bantuan Operasional Panti Asuhan di Semarang melalui PTPN I Regional 3

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KA Lokal Siliwangi Jadi Primadona Transportasi Masyarakat Cianjur Saat Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Islam 1448 H

    KAI Perkuat Ekosistem Layanan di LRT Jabodebek untuk Mendukung Kebutuhan Pengguna

    • Advertorial
      • DPRD Bontang
      • Pupuk Kaltim
  • Gaya Hidup
    • All
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Travel
    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Warga Madura Samarinda Bagikan 3.200 Takjil dan Ribuan Sate di Dua Simpang Kota, Libatkan Pedagang Lokal

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Bedeng Residence, Hunian Modern Premium di Samarinda Utara dengan Jaminan Bebas Banjir

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Kolaborasi Perdana Pemerintah dan Mahasiswa, POM Kutim 2025 Jadi Momentum Pembinaan Atlet Muda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Festival Tunas Bahasa Ibu Kaltim 2025, Ajang Rayakan Keberagaman Bahasa dan Budaya di Samarinda

    Quarter Life Crisis di Usia 20-an: Kenapa Kamu Gak Sendiri dan Cara Menghadapinya

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Emado’s Hadir di Samarinda: Sajikan Rasa Autentik Timur Tengah dengan Sentuhan Lokal dan Promo Menggoda

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Jalan Santai dan Senam Sehat Forkopimda Kukar Hadir di Sebulu, Warga Antusias dan UMKM Ikut Terangkat

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan ASKAB Kukar 2025 Resmi Ditutup, Jadi Awal Pembentukan Tim Porprov 2026

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    Kecamatan Tenggarong Juara Turnamen ASKAB PSSI 2025 Usai Kalahkan Muara Badak 2-0

    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Opini

    Ijazah Tanpa Jaminan: Ketika Gelar Akademik Tak Menjamin Masa Depan

    MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 : KEWAJIBAN MEMELIHARA PERSATUAN DI DAERAH

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ketua Pemuda Muhammadiyah Samarinda Kritisi Kepemimpinan Pj. Gubernur Kaltim, Efendi : PJ Gubernur Kaltim Perlu di Evaluasi dengan Serius

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Ekspansi Semen Tiga Roda: Strategi Bisnis Internasional

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Samsung Sang Raksasa Elektronik Global

    Inisiatif CSR Danone-AQUA dalam Mendukung Akses Air Minum yang Aman

    Kinerja POLRI Dalam Mengayomi Masyarakat

    Aktualisasi Gerakan IMM di Era Kemajuan Teknologi Setelah Pandemi

    Korelasi Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

No Result
View All Result
Linimasa
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini
Home Ekobisnis

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Vritimes by Vritimes
6 bulan ago
in Ekobisnis
0
PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa kasus tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak terhindarkan. Apalagi jika karyawan terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran berat yang merugikan perusahaan. Namun kasus PHK semacam ini dapat menjadi masalah yang rumit bila ada perbedaan persepsi tentang definisi pelanggaran berat yang dimaksud. Kurangnya atau lemahnya bukti juga sering menjadi alasan mengapa keputusan PHK terhadap pelanggaran berat kerap diperdebatkan.

Lalu, hak-hak karyawan yang di-PHK misalnya, sering pula menjadi pertanyaan. Misalnya, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada undang-undang untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dalam kasus PHK dengan alasan ini, baik perusahaan maupun karyawan dapat menemukan solusi yang terbaik sesuai dengan undang-undang.

RELATED POSTS

Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

Baca Juga: Konsekuensi Hukum Dari PHK Sepihak

Definisi Pelanggaran Berat dan Hukumnya

Pelanggaran berat merujuk pada tindakan pekerja yang melanggar aturan perusahaan atau hukum secara serius, sehingga dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Secara hukum, PHK dengan alasan pelanggaran berat diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP 35/ 2021 menggunakan istilah “pelanggaran bersifat mendesak” untuk kasus-kasus pelanggaran berat.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan berhak mem-PHK karyawan yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak, yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Beberapa contoh pelanggaran mendesak yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menjatuhkan putusan PHK, antara lain:

1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan

2. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

3. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja

4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja

5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan

8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja

9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara

10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih

Bila karyawan terbukti melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, maka perusahaan berhak menjatuhkan PHK secara langsung tanpa lewat putusan pengadilan.

Baca Juga: Kompensasi PHK Untuk Karyawan Kontrak

PHK Karena Kesalahan Berat, Apakah Dapat Pesangon?

Pertanyaan selanjutnya adalah, PHK karena kesalahan berat, apakah dapat pesangon? Sebab seringkali karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat pun tidak siap kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba, apa pun alasannya. Di sinilah kompensasi uang terhadap PHK karena kesalahan berat tetap dipertanyakan. Namun, secara realistis karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima bahwa tidak semua hak karyawan dapat diperoleh secara penuh.

Berdasarkan PP 35/ 2021, pekerja yang di-PHK karena pelanggaran berat tidak berhak atas pesangon. Walaupun demikian, karyawan yang di-PHK karena melakukan pelanggaran berat masih berhak memperoleh:

1. Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Sebagai informasi, Uang Penggantian Hak meliputi:

– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Pemerintah, atau Perjanjian Kerja Bersama

2. Uang Pisah, yang umumnya diberikan sebagai kompensasi bagi pekerja yang di-PHK. Besaran Uang Pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Akan tetapi, penting dicatat bahwa PHK karena pelanggaran berat harus berdasarkan bukti yang kuat. Hal ini agar perusahaan juga tidak sembarangan atau semena-mena dalam melakukan PHK terhadap karyawannya.

Proses PHK Karena Pelanggaran Berat

PHK karena pelanggaran berat harus melalui proses yang benar dan sesuai aturan hukum. Pengusaha tidak boleh secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa adanya bukti yang jelas atau tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran berat, perusahaan harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung. Setelah itu, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja sebelum mengambil keputusan PHK.

Jika pekerja merasa PHK yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak adil, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan peraturan hukum yang berlaku.

Jadi, menjawab pertanyaan di atas, karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat memang tidak berhak atas pesangon. Namun ada beberapa hak lain yang masih dapat diperjuangkan oleh karyawan bila mengalami PHK karena alasan tersebut. Penting pula bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur PHK yang benar agar tidak melanggar hak-hak pekerja, termasuk yang terbukti melakukan pelanggaran.

PHK memang merupakan proses yang kompleks, serta menyita waktu dan energi, terutama bagi tim HR. Namun kini, dengan dukungan aplikasi HRIS seperti Gaji.id, hampir seluruh proses pengelolaan SDM dapat dipermudah. Terkait PHK misalnya, pembaharuan data dan status karyawan yang di-PHK dapat dilakukan dengan cepat, langsung dari aplikasi. Ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi Gaji? Hubungi kami atau jadwalkan demo untuk informasi selengkapnya.

Tentang PT Sofco Graha (gaji.id)

Gaji.id merupakan bagian dari PT Sofco Graha yang dinaungi oleh Konimex Group. Sebagai perusahaan software yang telah berdiri sejak 1983, PT Sofco Graha telah menghasilkan berbagai produk software ERP, DISTRIBUSI & HRIS yang turut membantu bisnis-bisnis yang ada di Indonesia dalam membangun sistem yang lebih efektif.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

ShareTweetPin
Vritimes

Vritimes

Related Posts

Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

by Vritimes
23/06/2026
0

Menyambut musim liburan sekolah yang menjadi puncak aktivitas keluarga sekaligus periode back to school, Mall @ Alam Sutera menghadirkan rangkaian...

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

by Vritimes
23/06/2026
0

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem...

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

by Vritimes
23/06/2026
0

BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam kegiatan Kick Off Program Percepatan...

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

by Vritimes
23/06/2026
0

Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh serta mempererat hubungan antarpekerja, Pekerja BRI Sudirman Semanggi menggelar kegiatan running bersama di...

PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

PT Akulaku Finance Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026

by Vritimes
22/06/2026
0

PT Akulaku Finance Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation...

Next Post
Cross Hotels & Resorts dan PT The Cube Group Perkuat Portofolio Bali melalui Penandatanganan Cross Bali Uluwatu di Kawasan Ikonik Pantai Suluban

Cross Hotels & Resorts dan PT The Cube Group Perkuat Portofolio Bali melalui Penandatanganan Cross Bali Uluwatu di Kawasan Ikonik Pantai Suluban

Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Divre III Terima e-Sertipikat Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir

Upaya Selamatkan Aset Negara, KAI Divre III Terima e-Sertipikat Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Mall @ Alam Sutera Hadirkan “Summer Splash”, Temani Liburan Sekolah hingga Momen Back to School dengan Beragam Aktivitas Seru

23/06/2026

Permendag 19/2026 Resmi Berlaku, 6 Poin Penting Ini Wajib Diketahui Pengusaha Digital

23/06/2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Linimasa.co

© 2021 All Right Reserved - MR

Linimasa.co

  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekobisnis
  • Opini

© 2021 All Right Reserved - MR