KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat rencana relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan persampahan menuju pola yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bappeda Bukit Pelangi, Senin (15/12/2025), Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan kecenderungan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi TPA baru di Kilometer 5.
Rapat tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dewi Dohi, serta manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Mahyunadi menjelaskan bahwa opsi Kilometer 5 dinilai paling strategis karena lokasinya relatif jauh dari permukiman warga dan memungkinkan dikembangkan sebagai TPA modern. Ia menegaskan bahwa selain kajian teknis akademis, pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek strategis jangka panjang dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, penetapan lokasi TPA harus mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah dalam jangka panjang, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dan sosial. Opsi lain, seperti Rantau Pulung, dinilai kurang tepat karena kedekatannya dengan wilayah tambang serta berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sementara itu, DLH Kutim bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyelesaikan kajian teknis selama hampir dua bulan. Kajian tersebut mencakup mitigasi potensi banjir, perlindungan air tanah, serta zonasi pengembangan TPA agar layak digunakan hingga satu dekade ke depan.
Dari sisi pertanahan, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menyatakan bahwa pengadaan lahan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme tukar menukar aset. Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
PT KPC melalui Act GM ESD Nanang Supriyadi menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung rencana relokasi TPA, dengan catatan menunggu penetapan lokasi definitif dari Pemkab Kutim. Setelah lokasi ditetapkan, KPC akan menyiapkan desain teknis dan estimasi biaya pembangunan TPA. (adv)













































