KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong perubahan paradigma pembangunan dari pendekatan berbasis asumsi menuju kebijakan yang bertumpu pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Satu Data Kabupaten Kutim yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Senin (22/12/2025), menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam pengelolaan data sektoral. Kegiatan ini diikuti oleh 44 perangkat daerah, mencakup dinas teknis hingga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, guna menyelaraskan sistem pengelolaan data agar lebih terpadu dan akuntabel.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menegaskan bahwa laju pembangunan yang semakin dinamis menuntut pemerintah daerah bekerja secara terukur dan responsif. Menurutnya, data memiliki peran penting sebagai penentu arah kebijakan agar setiap keputusan yang diambil tetap berpijak pada kondisi riil di lapangan.
Ia menekankan bahwa transformasi digital tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola dan kualitas data. Setiap data yang dihasilkan mencerminkan kondisi masyarakat serta menjadi dasar dalam merumuskan arah pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, kebijakan publik harus disusun berdasarkan fakta, bukan sekadar perkiraan.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa salah satu fokus utama rapat koordinasi ini adalah penguatan manajemen tata kelola data yang terintegrasi melalui Portal Satu Data Kutim. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh data yang diproduksi oleh perangkat daerah memenuhi standar metadata serta memiliki prinsip interoperabilitas, sehingga dapat dibagipakaikan dengan mudah antar sistem elektronik.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan data ke depan akan semakin kompleks. Untuk itu, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh kepala perangkat daerah sebagai produsen data guna menjamin validitas dan konsistensi informasi. Rapat koordinasi ini diharapkan tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menyediakan data berkualitas demi mendukung pembangunan Kutai Timur yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Panitia yang juga Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, yang mewakili Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar, disampaikan bahwa implementasi Satu Data Daerah merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di tingkat daerah, Pemkab Kutim telah memperkuat landasan operasional melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah.
Rasyid menambahkan bahwa percepatan penerapan Satu Data Daerah menjadi kunci keberhasilan transformasi digital di Kutai Timur. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai sangat penting seiring meningkatnya kebutuhan data berkualitas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kutim berharap dapat mendorong tata kelola data yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memperdalam aspek teknis, pemerintah daerah turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim Widiyantono serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan fokus pembahasan pada data statistik sektoral dan data spasial.
Dengan sinkronisasi dan penguatan koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien, sejalan dengan Roadmap Satu Data Indonesia. (adv)














































