Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merespons cepat instruksi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia terkait penanganan premanisme yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (19/05/2025), Pemkab Kukar menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Terpadu guna menanggulangi praktik premanisme dan mengawasi aktivitas ormas yang dianggap bermasalah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang melanggar hukum dan terlibat dalam aksi premanisme. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional.
“Jika ada ormas yang melakukan tindakan premanisme dan melanggar aturan, sanksinya jelas: pencabutan izin. Kita tidak akan kompromi dengan hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim investasi,” tegas Rinda dalam keterangannya.
Struktur Satgas akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat, mencakup empat bidang utama yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan rehabilitasi.
Rinda menambahkan, Forkopimda Kukar akan dilibatkan sebagai pengarah dan pelaksana teknis bersama unsur terkait lainnya.
Saat ini, Kesbangpol Kukar mencatat ada sebanyak 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang belum berbadan hukum. Sebelum pembentukan resmi Satgas dilakukan, Forkopimda Kukar akan menggelar dialog dan sosialisasi kepada seluruh ormas tersebut, baik yang telah maupun belum terdaftar.
Meski belum menetapkan wilayah tertentu sebagai daerah rawan, Rinda menyebut pihaknya akan menggelar rapat lanjutan sebagai langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam menghadapi potensi gangguan ketertiban.
“Koordinasi ini penting agar harapan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan rasa aman dan memperlancar investasi di daerah dapat segera terwujud,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rinda berharap pembentukan Satgas ini dapat menciptakan kondisi yang lebih aman, tertib, dan kondusif, demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, khususnya di Kutai Kartanegara sebagai wilayah strategis di Kalimantan Timur.