Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (22/5/2025) untuk membahas pengelolaan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di kawasan gambut di luar kawasan hutan, termasuk di Kelurahan Loa Janan. Dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Alfian Noor, delegasi ini bertujuan memastikan tata kelola lahan yang aman dan mendukung investasi berkelanjutan.
Delegasi terdiri dari Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, Edi. J (DPPR), Baharuddin (DPMPTSP), serta perwakilan PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI), yaitu Wisnu Tjandra (Dirut), Antonius Sj (Direktur Operasional), dan Ovi AS. Mereka diterima oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari Kementerian ATR/BPN, untuk membahas pengamanan lahan seluas sekitar 55 ribu hektare yang telah dikerjasamakan untuk perdagangan karbon.
Alfian Noor menegaskan pentingnya pengamanan lahan. “Kami ingin memastikan lahan untuk Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Kukar aman dari potensi konflik kepemilikan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperoleh dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari ATR/BPN, mengingat belum adanya KBLI yang jelas untuk kegiatan ini, yang membuatnya rentan terhadap perjanjian lain.
Alfian juga menyoroti manfaat perdagangan karbon. “Selain memulihkan ekosistem gambut yang rusak, program ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah Kukar,” ujarnya.
Pihak ATR/BPN, melalui Erik, menyatakan dukungannya. “Kami mengapresiasi langkah Kukar dan akan memfasilitasi penyusunan PKKPR untuk mendukung kegiatan ini,” katanya. Pertemuan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Indonesia.(adv)













































