Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kal-Tim) mengeluarkan instruksi tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kal-Tim.
Dalam surat instruksi tersebut dijelaskan untuk mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing. Kemudian sampaikan pula agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Mingguterhitung sejak hari Sabtu (6/2/2021) besok sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Instruksi tersebut tertuang dalam surat instruksi Gubernur Kal-Tim Nomor 1 tahun 2021 tertanggal 4 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kal-Tim, Muhammad Faisal mengatakan Gubernur Kal-Tim, Isran Noor mengambil langkah tersebut usai mendengarkan laporan terkini Covid-19 kabupaten dan kota serta saran-saran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengambil yang cepat, tepat, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah
“Jadi atas kesepakatan wali kota dan bupati se Kal-Tim maka keluarlah surat instgruksi itu untuk memberlakukan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), membentuk Satgas Covid dari tingkat kota atau kabupaten hingga RT,” ujar Faisal
Lanjutnya, pada instruksi tersebut dikatakan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak 6 Februari 2021
“Semoga hanya Sabtu dan Minggu ini aja (6-7 Februari 2021). Kalau grafiknya menurun karena kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti imbauan pemerintah, Alhamdulillah berati tidak akan berlanjut lagi tapi kalau sebaliknya maka bisa saja berlanjut pada Sabtu-Minggu berikutnya,” lanjut Faisal
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kal-Tim turut mengeluarkan surat instruksi yang mengacu pada instruksi gubernur tersebut. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin, yakni, meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M di lingkungan kerja, sarana dan prasarana angkutan umum yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kedua, menghentikan kegiatan operasional angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan, laut dan udara pada tiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Dan yang terakhir, jika terdapat kendala di luar kemampuan agar berkordinasi dengan Dishub Provinsi.
“Ini langkah yang baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika semua ditutup tapi transpotasinya tetap jalan berarti kan bertentangan dengan instruksi gubernut,” ujar Kepala Dishub Kal-TIm Arih Frananta Filifus Sembiring
Sembiring mengimbau seluruh transportasi agar dapat dihentikan terlebih dahulu selama 2 hari ke depan. Sembiring mengakui hal tersbut bukanlah keputusan yang mudah tapi tujuan di balik pembatasan ini sangatlah besar agar mampu menekan penyebaran virus berbahaya ini
“Dalam dua hari ini kami ingin melihat apakah ada penurunan kasus apa tidak,” ucapnya














































