JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan baru terkait pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia untuk menjalani uji coba kemampuan. Aturan ini resmi berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menekan penyalahgunaan izin tinggal oleh perusahaan terhadap calon TKA. “Ada dua poin utama dalam aturan ini. Pertama, visa C18 hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, visa ini tidak boleh digunakan lebih dari satu kali oleh orang asing dengan penjamin perusahaan yang sama,” ujar Yuldi, Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan, aturan ini hanya berlaku untuk permohonan visa yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB pada 14 Juni 2025. Sementara itu, permohonan visa yang masuk sebelum waktu tersebut tetap diproses berdasarkan aturan lama—yakni masa berlaku maksimal 60 hari dan masih bisa diperpanjang.
Untuk mengajukan Visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA wajib memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun terdaftar, penjamin bisa mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan visa.
Dokumen persyaratan antara lain:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan,
- Bukti dana hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir (atas nama TKA atau penjamin),
- Pasfoto berwarna terbaru (diambil maksimal dalam satu tahun terakhir),
- Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Di satu sisi, kami tetap memberikan akses masuk bagi calon TKA. Namun di sisi lain, kami perlu memastikan tidak ada celah untuk pelanggaran atau penyalahgunaan,” kata Yuldi menutup keterangannya.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif dari Ditjen Imigrasi dalam memastikan keberadaan TKA di Indonesia tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.