Balikpapan, linimasa.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mimi Meriami BR Pane menggelar sosialisasi di Kota Balikpapan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Sosialisasi digelar di posko, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Balikpapan Tengah. Pertemuan dibagi menjadi 2 sesi, 60 orang pertemuan pertama dari jam 14.00-16.00 pertemuan kedua jam 16.00-18.00 dihadiri 60 orang. Jumat (2/4/2021).
Mimi menjelaskan bahwa adanya Perda ini diantaranya bertujuan untuk menjamin penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Ádanya sosialisasi ini agar masyarakat secara luas mengetahui tentang hak mereka, terutama masyarakat miskin, bahwa mereka juga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dan mereka mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya,” ujar Ketua Wanita PPP Balikpapan ini
Sementara itu, narasumber, Hamsuri menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kaltim melalui Mimi karena telah menyebarkan informasi terkait perturan daerah tersebut.
“Adanya Perda ini untuk memfasilitasi masyarakat yang miskin dan mereka membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya Hamsuri pada awak linimasa.co.
Hamsuri mengatakan permasalahan sertifikat segel tanah yang hilang ternyata sudah dijual, bagaimana kalau sebagai RT, ikut terseret ke pengadilan karena mengeluarkan surat kehilangan. Ini akan menjadi permasalahan yang perlu diperhatikan Bersama
“Ini sifatnya konsultasi, ternyata dari narasumber menyampaikan, kalau surat kehilangan bukan kewenangan RT. Tapi kewenangan kepolisian” ungkapnya
Adapun syarat untuk meminta bantuan hukum, Hamsuri menjelaskan warga harus melampirkan surat keterangan miskin, sementara kelurahan Balikpapan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan miskin, surat tidak berpenghasilan bisa digunakan
“Perda sudah dibentuk sejak 2019, artinya sudah bisa dijalankan. Syaratnya pun cuma tunjukan identitas yang menerangkan bahwa benar – benar masyarakat miskin,” timpalnya.
Dalam Perda tersebut dipaparkan bahwa, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi hingga masalah hukumnya selesai, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa. Baik perdata, pidana ataupun tata usaha.
Disinggung terkait penerapan di Kota Balikpapan, Hamsuri membeberkan bahwa, perlu adanya kesiapan ditiap daerah. Dirinya belum bisa memastikan penerapan di Kota Balikpapan akan berjalan kapan. Lantaran perda ini baru pada tahapan sosialisasi.
“Butuh proses, Ini kan baru diberi pemahaman. Kalau untuk Balikpapan sendiri tergantung kesiapan. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini semua pihak terkait bisa segera melaksanakannya” jelasnya
Meski baru menjalani tahapan sosialisasi, Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Beriman. Sehingga masyarakat tidak sungkan akan meminta bantuan hukum.
Pewarta Iqbal












































