SAMARINDA, LINIMASA.co – Sebagaimana diketahui, bahwa Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) telah ditetapkan sebagai lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo. Namun belum lama setelah ditetapkannya PPU sebagai IKN. Telah banyak investor yang melirik untuk membeli tanah di PPU.
“Camat Sepaku Risman Abdul mengatakan, seiring rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah tersebut, ada banyak investor datang menawar tanah di lokasi, ungkapnya”
Untuk mengantisipasi spekulan tanah yang akan menguasi wilayahnya. Risman meminta warganya agar tak tergiur tawaran investor menjual tanah di lokasi calon ibu kota negara. Hal itu agar saat pemindahaan ibu kota negara warga setempat tak terpinggirkan.
Karena kekhawatiran itu, maka pemerintah daerah bertanggung jawab mengendalikan agar transaksi jual beli tanah tak masif. Apalagi ada peluang penguasaan lahan oleh orang perorangan dengan skala besar.
“Jadi saya sampaikan kepada mereka (warga), kalau kalian khawatir terpinggirkan, jangan jual tanah. Kalau ada investor datang tawar beli jangan dijual, tapi ajak kerjasama agar kepemilikan kalian tidak hilang,” ungkap Risman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Risman menyampaikan, sejak penetapan Sepaku PPU sebagai ibu kota negara, harga tanah di wilayah itu melonjak.
Dia mencontohkan harga tanah yang sebelumnya berkisar Rp 1,5 miliar untuk luasan 2 hektar, kini naik jadi berkisar Rp 4 miliar. Warga sekitar banyak tergiur dengan tawaran dana besar.
“Ada banyak pembeli yang datang tawar tanah. Kami tidak halang karena itu tanah hak milik mereka (warga), makanya kami ingatkan saja,” ujar dia.
Meski demikian, hingga kini Risman mengaku belum pernah menandatangani transaksi jual beli tanah sejak ditetapkan sebagai calon ibu kota negara.
“Tapi nggak tahu kalau lewat notaris, karena kan bisa saja warga langsung serahkan ke notaris,” ucap Risman.
Langkah pengendalian penguasaan lahan dengan skala oleh orang perorangan sudah dibendung pemerintah daerah dengan peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
Perbup tersebut sebagai pengendali atas penguasaan lahan secara luas. Karena pemerintah daerah tidak menginginkan ada penguasaan lahan secara luas tanpa penggunaan yang jelas.
“Makanya lewat Perbup itu diatur setiap transaksi jual beli tanah harus sepengetahuan pemerintah daerah (bupati), biar diketahui jelas tujuan dia (Investor) beli tanah itu buat apa.
Jangan sampai hanya investasi saja, biarkan tanah nganggur,” tutup Risman.