TENGGARONG, Linimasa.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), telah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Pemkab Kutai Barat untuk tahun 2024-2025. Perpanjangan ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024) kemarin di Kantor Disperindag Kukar.
Sayid Fathullah, Plt. Kepala Disperindag Kukar, mengatakan bahwa metrologi memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dengan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.
Sayid Fathullah juga menjelaskan bahwa UPT Metrologi melakukan Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak, yang perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali untuk memastikan keakuratan pengukuran.
“Saya harap tera ulang ini dapat melindungi konsumen, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Sayid Fathullah.
Dalam penandatanganan kerjasama, hal terpenting adalah segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerjasama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.
Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Pemkab Mahakam Hulu yang belum memiliki UPT Metrologi, sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kabupaten Kukar.
“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen. Dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sidang tera ulang atau STU meliputi timbangan pegas, timbangan digital max kapasitas 100kg, timbangan dacin, rimbangan sentisimal, timbangan neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU.














































