Kutai Kartanegara kembali menegaskan posisinya sebagai pusat kebudayaan tertua di Kalimantan Timur setelah 20 karya budaya tak benda dari daerah ini resmi masuk dalam daftar “Karya Budaya Tak Benda Nasional” yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Capaian ini menempatkan Kukar sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah pengakuan budaya terbanyak di tingkat provinsi.
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, sejumlah warisan budaya khas Kukar yang telah mendapatkan pengakuan nasional antara lain Erau Kartanegara, Undang-Undang Kerajaan Kutai atau UU Panji Selaten, Ganjur, Tari Gong, Suliikng Dewa, Tari Dewa Memanah, Datun Ngentau, Tari Topeng Kemindu, Belian Namang, dan Kanjet Lasan. Selain itu, beberapa tradisi dan kesenian lain seperti Gasing Kutai, Naek Ayun, Nutuk Beham, Tarsul Kutai, Muang Kutai Adat Lawas, Kuda Gepang Kutai Kartanegara, Mecaq Undat, Gambus Kutai, serta Tingkilan Kutai Kartanegara juga telah ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya nasional.
Pengakuan ini tidak hanya memperkuat identitas budaya masyarakat Kukar, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperluas promosi budaya, memperkuat pendidikan tradisi lokal, serta meningkatkan kapasitas pelaku seni dan komunitas adat.
Dengan bertambahnya jumlah warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional, Kukar kini semakin kokoh sebagai salah satu pusat pelestarian budaya di Kalimantan Timur. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus menjaga, merawat, dan mengembangkan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun agar tetap lestari dan relevan bagi generasi mendatang.













































