Jakarta, linimasa.co – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan ini ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Digelar secara virtual, Jumat, (11/9/20)
Saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur dan Cuti bersama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengungkapkan ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10 – 15 dan 17 Mei 2021, digeser mulai 12 – 14 dan 17 – 19 Mei.
“Maka ditetapkan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” ujar Muhadjir
Sementara untuk libur Natal sebelumnya cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember, kini pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember.
Muhadjir merinci bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya berharap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” ujar Muhadjir.
Dijelaskan Kemenpan RB, akan dibuat revisi Permenpan-RB yang nantinya disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (*)
Redaksi