Kutai Kartanegara, linimasa.co Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menyampaikan penjelasan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025 dalam Rapat Paripurna ke – 12 DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (9/8/2021) yang bertempat di Aula Utama gedung DPRD Kabupaten Kukar.
Menurut Rendi, RPJMD yang dibuat sudah sesuai dengan visi misi bupati dan wakil bupati yaitu, mewujudkan Kabupaten Kukar yang sejahtera. Yaitu adalah situasi dan kondisi dimana masyarakat mendapatkan hak personalnya seperti hak pendidikan, jaminan kesehatan, dan ekosistem ekonomi yang adil dan berkesinambungan. Adapula visi misi untuk kukar yang Bahagia. Yakni adalah kondisi hidup dimana masyarakat dapat hidup dengan harmoni, gotong royong, dan memiliki ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Sementara misi yang terkandung didalamnya yakni efisien dan melayani, meningkatkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya, memperkuat pembangunan ekonomi, serta meningkatkan kualitas layanan infrastruktur.
“Sehingga pencapaian program Kukar Idaman dari perwujudan masyarakat sejahtera dan bahagia sebagai pondasi utama dalam menuju masyarakat kukar yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJP Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2021-2025,”Ujar Rendi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid didampingi oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rendi menyampaikan bahwasannya Rancangan Pembangunan daerah adalah proses dalam menentukan kebijakan untuk masa yang akan datang sehingga diperlukannya keterlibatan berbagai unsur kepentingan guna optimalisasi pengalokasian sumberdaya. Sehingga dalam prosesnya diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak terkait yang bersangkutan terutama DPRD Kukar karena sebagai perwakilan daripada seluruh masyarakat Kukar itu sendiri.
Berpegang pada ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan proses penyusunan dengan serangkaian tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Kukar Tahun 2021-2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 & Tahun 2017 Tentang tata cara Perencanan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Dan saat ini telah memasuki tahapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan evaluasi sebagai dasar dalam penetapan Perda.
Lebih lanjut, Rendi juga menambahkan, RPJMD Tahun 2021-2026 dimaknai sebagai upaya untuk mencapai perubahan yang lebih baik, oleh karena itu perlu adanya kolaborasi/kerjasama dari seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat agar dapat mewujudkan pembangunan yang sejahtera di wilayah Kabupaten Kukar demi kesejahteraan Masyarakat.
“Dan yang terakhir meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan,” tutupnya.
Pewarta Axl













































