KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) mengambil sikap tegas terkait isu pengadaan seragam sekolah. Disdikbud secara resmi melarang sekolah membebankan siswa untuk membeli seragam wajib atau seragam khusus lainnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya keluhan dari orang tua/wali murid yang merasa terbebani. Mereka melaporkan bahwa meskipun anak mereka sudah menerima paket bantuan seragam gratis dari pemerintah, pihak sekolah masih meminta mereka membeli seragam lain karena alasan model seragam bantuan dianggap tidak sesuai dengan aturan sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kutim, Uud Sudiharjo, menekankan bahwa standar seragam wajib sekolah kini telah disesuaikan secara merata. Ini berarti tidak ada alasan bagi sekolah untuk meminta pembelian seragam baru yang berbeda dari standar pemerintah.
“Bahkan seragam olahraga warnanya hijau putih kita sudah sama ratakan merah putih semua. Jadi tidak ada yang beli-beli seragam,” tegasnya, Selasa (27/11).
Uud Sudiharjo meminta semua institusi pendidikan untuk menghentikan praktik penagihan pembelian seragam tambahan apa pun jenisnya apabila siswa sudah menjadi penerima bantuan seragam dari pemerintah.
“Tolong juga nanti disampaikan juga ke sekolah-sekolah dan masyarakat jangan ada lagi yang mau beli seragam kalau sudah mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses distribusi seragam dilakukan berdasarkan pendataan yang akurat mengenai ukuran setiap siswa. Oleh karena itu, setelah seragam diterima, siswa tidak boleh lagi diwajibkan untuk membeli seragam jenis apa pun, termasuk seragam olahraga maupun pramuka.
Terkait identitas sekolah seperti emblem atau nama sekolah, Uud menyebut hal ini dapat ditambahkan langsung oleh sekolah. Hal ini wajar karena pengadaan seragam dari pemerintah daerah tidak menyertakan identitas spesifik sekolah.
Ia juga memastikan kebijakan dan bantuan yang sama berlaku bagi seluruh sekolah di bawah naungan Kementerian Agama di Kutim pada tahun ini.
Penegasan ini muncul setelah keluhan seorang wali murid dari salah satu sekolah. Wali murid tersebut merasa keberatan karena, meskipun sudah menerima seragam gratis, ia masih diwajibkan membeli seragam wajib lain yang menjadi ciri khas sekolah. Ia menilai bantuan seragam tersebut tidak menghilangkan beban finansial karena tetap harus membeli seragam lain.
“Katanya untuk menggantikan seragam wajib. Tapi di lapangan, seragam dari dinas ini hanya jadi tambahan. Misalnya seragam batik dan olahraga, sekolah tetap mewajibkan seragam lama. Jadi orang tua tetap harus beli,” ungkapnya.
Disdikbud Kutim berharap dengan penegasan aturan ini, beban finansial yang ditanggung orang tua, khususnya yang berpenghasilan rendah, dapat benar-benar hilang dan program bantuan seragam bisa berjalan efektif. (adv)














































