Bontang, linimasa.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Kadir Tappa gelar sosialisasi di Kota Bontang terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Sosialisasi yang digelar di aula Hotel Tiara Surya, Jumat (26/3/2021) pukul 09.00 Wita itu, turut dihadiri oleh 120 warga. Yang terdiri dari seluruh Ketua 38 RT di Kelurahan Tanjung Laut dan Pemuda Tanjung laut.
Adanya sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan dan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Adanya Perda ini untuk memfasilitasi masyarakat yang miskin dan mereka membutuhkan bantuan hukum,” ucapnya pada awak linimasa.co.
Dalam Perda tersebut dipaparkan bahwa, masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi hingga masalah hukumnya selesai, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa. Baik perdata, pidana ataupun tata usaha.
“Tidak perlu ragu. Pemerintah akan berikan bantuan hukum sesuai kode etik,” sambungnya.
Lanjut, aggota Komisi lV ini menjabarkan bahwa masyarakat miskin bisa langsung mendapat bantuan, dengan cara menunjukan bukti identitas diri, semisal menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan miskin dari Lurah atau pejabat setempat.
“Itu kan perda sudah dibentuk sejak 2019. Artinya sudah bisa dijalankan. Syaratnya pun cuma tunjukan aja identitas yang menerangkan bahwa benar – benar masyarakat miskin. Mau pakai kartu raskin juga bisa,” timpalnya.
Disinggung terkait penerapan di Kota Bontang, Tappa membeberkan bahwa, perlu adanya kesiapan ditiap daerah. Dirinya belum bisa memastikan penerapan di Kota Bontang akan berjalan kapan. Lantaran dirinya baru melakukan tahapan sosialisasi. Sehingga masyarakat baru memahami.
“Butuh proses lah. Ini kan baru diberi pemahaman. Kalau untuk Bontang sendiri saya belum tau. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini semua yang terkait itu bisa inisiatif untuk melaporkan,” jelasnya dengan singkat.
Meski baru menjalani tahapan sosialisasi, politisi asal partai Golkar ini, berharap Perda ini dapat diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Taman. Sehingga masyarakat tidak sungkan akan meminta bantuan hukum.
“Kita akan libatkan seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), baik dari provinsi ataupun daerah. Untuk jumlahnya berapa. Nah, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan lembaga pemberi bantuannya,” jelasnya.
Pewarta Lutfi













































