Bontang – Bulan ramadan adalah bulan suci bagi umat islam, dibutuhkan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam salah satu tempat yang seharusnya tidak beroperasi saat bulan ramadan. Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang.
Menurutnya, penutupan THM sebagai bentuk toleransi kepada umat islam yang menjalankan ibadah puasa. Bentuk THM yang dimaksud berupa tempat karaoke, bilyard dan diskotik.
“Harusnya kan sudah diatur, jadi selama ramadan mereka tidak ada yang boleh buka, jika ada yang melanggar berikan sanksi,” ujarnya
Kata Dia, THM yang memiliki izin merupakan THM yang paham akan aturan, sehingga pada bulan ramadan pihak manajemen akan menutup sementara usaha mereka selama ramadan.
“Ya tidak ada toleransi, harus ditutup,” tegasnya
Dirinya meminta pemerintah untuk melakukan sosialiasi kepada pemilik THM yang ada di Kota Taman ini. Untuk menghargai sesama umat muslim yang menjalankan ibadah.
“Belum lagi adanya pandemi ini, salah satu tempat yang berkerumun kan di THM, jadi tetap harus dikordinasikan jangan sampai ada kluster baru,” katanya












































