Samarinda, linimasa.co – Terkait perubahan kewenangan pengelolaan batu bara yang semula dari daerah kemudian kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Membuat tata kelola pendapatan daerah dari sektor pertambangan juga terbatas. Terutama Kaltim yang menjadikan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar dalam APBD
Anggota DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry mengatakan bahwa kebijakan batu bara sekarang berpindah ke pusat dan itu bukan kewenangan provinsi lagi. Akan tetapi, itu bisa diatur bersama dengan tujuan DPR-RI terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 56 tentang Provinsi Kaltim.
“Tapi paling tidak melalui UU bisa kita atur, bagaimana Kaltim mendapatkan pendapatan dari sisi itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, antara Peraturan Daerah (Perda) dan UU itu berbeda. Jika Perda itu peraturan milik daerah, maka kalau UU itu sifatnya sejajar dengan peraturan yang lain.
“Kita atur di UU karena kalau perda kan sifatnya hanya daerah, UU itu ketika bersandingan dengan peraturan yang lain maka sifatnya sejajar. Tapi selama ini kita atur di Perda untuk peningkatan-peningkatan pendapatan,” jelasnya.
Owi sapaan akrabnya, memberikan contoh lain terkait kearifan lokal. Selama ini kearifan lokal itu tidak didanai dengan payung UU, ia pun berpendapat mengapa tidak dicoba adanya muatan aturan yang berpihak pada muatan lokal ataupun adat istiadat Kaltim.
“Kemudian dari sisi pembiayaan rehabilitasi lingkungan, harusnya di UU juga diatur. Sehingga nanti perbaikan ataupun konversi lingkungan pasca akibat pertambangan yang rusak itu ada biaya rehabilitasi, jangan hanya Kaltim yang disuruh membiayai,” paparnya.
Selama ini tambang batu bara muaranya ke pusat juga, namun mengapa tidak ada porsi anggaran dari pusat untuk membantu perbaikan lingkungan yang didasari oleh regulasi UU.
“Maksud saya Kaltim diharapkan proaktif, DPRD proaktif, gubernur proaktif dan lembaga-lembaga perguruan tinggi juga diharapkan memberikan kajian-kajiannya selama ini untuk melengkapi substansi UU,” terang Owi.
Sementara itu. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun menerima baik usulan-usulan tersebut dan menjadi catatan agar nantinya dapat ditindaklanjuti.
“Terkait pusat tentang pertambangan ini sudah kita diskusikan di Pemprov Kaltim, ini masalah sejak kewenangan di tarik ke pusat. Sehingga kita punya keterbatasan dalam pengawasan, tentu kita akan komunikasikan,” tegas Hadi
Pewarta : Iqbal














































