KUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur menegaskan bahwa penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang dilakukan di sejumlah titik publik bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka, melainkan melalui koordinasi penuh dengan Dinas Sosial selaku pihak yang berwenang melakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatal Hidayat, menjelaskan bahwa Satpol PP bertugas melakukan pengamanan dan penertiban awal sebelum para gepeng diserahkan kepada Dinas Sosial.
“Selama ini dikesankan Satpol PP yang harus menangkap. Sebenarnya kami mendampingi Dinas Sosial, mengamankan mereka saat patroli dan menyerahkannya ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Fatal menegaskan bahwa proses pembinaan, rehabilitasi, serta pemberian solusi jangka panjang berada di bawah kendali Dinas Sosial. Ia berharap langkah preventif semakin diperkuat agar para gepeng tidak kembali beraktivitas di jalanan.
“Kami berharap ada tindakan preventif, seperti pemberian peluang pekerjaan, supaya mereka tidak mengulangi lagi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pola pembinaan baru yang mulai diterapkan Dinas Sosial karena dinilai lebih manusiawi dan efektif dalam menekan keberadaan gepeng di wilayah Kutim.
“Mudah-mudahan apa yang mereka rencanakan bisa membantu kami. Karena kami hanya menertibkan di jalanan, sementara yang berwenang membina adalah Dinas Sosial,” tuturnya.
Fatal turut mengingatkan adanya oknum tertentu yang memanfaatkan para gepeng untuk keuntungan pribadi. Ia meminta masyarakat tidak ikut mendukung praktik tersebut serta lebih aktif memberikan laporan terkait aktivitas mereka.
“Ada masyarakat tertentu yang memanfaatkan mereka. Kami imbau untuk tidak lagi melibatkan diri. Kami juga berharap masyarakat melaporkan lokasi mereka bersembunyi,” jelasnya.
Ia menyebut keberhasilan penanganan gepeng sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah dan partisipasi masyarakat.
“Bantuan masyarakat sangat kami harapkan untuk menertibkan mereka,” ujarnya.
Fatal menambahkan bahwa sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk memastikan penertiban berlangsung efektif sekaligus disertai pembinaan berkelanjutan. (adv)













































