Tenggarong– Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan uji kelayakan kendaraan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar melakukan uji kir keliling.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi menuturkan layanan uji kir keliling bagi kendaraan umum ini dilaksanakan untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari lokasi uji kir hingga ke wilayah hulu.
“Uji kir keliling ini rutin kita lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih yang jauh dari ibu kota kabupaten. Kami juga sudah ke ulu Kukar” ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kukar, Iwan Effendi selaku pelaksana berharap dengan adanya program keliling ini lebih menyadarkan masyarakat pentingnya mengecek kendaraan.
Pasalnya uji kir merupakan rangkaian melakukan pengecekan terhadap kendaraan, khususnya mobil angkutan umum baik yang membawa penumpang atau barang apakah layak atau tidak digunakan di jalan raya.
“Sebelum mengoperasikan kendaraan, harus dicek dulu ini bisa atau tidak digunakan. Demi keselamatan sendiri dan orang lain,” sebutnya.
Kata dia secara teknis, pelayanan uji kir sistem jemput bola tersebut sama dengan yang dilakukan Dishub Kukar. Hanya saja uji kir keliling lebih memudahkan masyarakat dalam penggunaan waktu.
“Kita fasilitasi, datang langsung ke daerah-daerah yang jauh. Kalau mereka yang datang ke kota 1 sampai 2 hari tidak akan cukup,” katanya.
Kendati demikian, Iwan menjelaskan tidak semua kecamatan dapat pihaknya sambangi. Namun ada beberapa titik di bagian hulu dan hilir rutin setiap bulan.
Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan pengujian terhadap 37 kendaraan di Kecamatan Kembang Janggut. Terdapat 26 yang lulus uji kir, sedangkan 7 unit tidak lulus administrasi fisik karena tidak sesuai dengan dokumen.
“Ada juga mobil yang tidak lulus uji kir, karena sudah tidak laik lagi digunakan,” tutupnya. (m)














































