Samarinda, linimasa.co – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK resmi melantik Sukmawati sebagai anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, pada Selasa (4/5/2021). Sukmawati dilantik pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Muspandi yang meninggal dunia
Prosesi pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) digelar dalam rapat Paripurna ke-13, bersamaan dengan pengumuman komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan bahwa pelantikan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Di mana peraturan tersebut berisikan tentang penyusunan pedoman tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. “Atas nama Ibu Sukmawati berdasarkan keputusan mendagri tersebut DPRD Kaltim melakukan proses pengganti antar waktu masa jabatan yang diagendakan rapat paripurna ini,” ucap Makmur HAPK.
Makmur HAPK juga berharap agar Sukmawati yang kini telah resmi menjadi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mampu mengemban amanahnya dengan baik.
”Semoga bisa mengemban amanah dan tetap komitmen, fokus tak hanya di satu titik saja namun seluruh yang ada di Kaltim,” tutur Makmur HAPK.














































