Samarinda, linimasa.co – Pajak Progresif Kendaraan merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama serta alamat sama. Itu artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar pula angka pajak wajib dibayarkan.
“Pajak progresif itu adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan lebih dari satu,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat ditemui media di Lapangan Bulu Tangkis Man 1 pada Minggu (28/1/2021).
Ia memberikan contoh, misalnya kendaraan pertama itu pokoknya satu juta. Kemudian, wajib pajak ini juga mempunyai kendaraan kedua dengan satu nama yang. Maka, kendaraan kedua itu bayar satu juta plus pajak yang dikenakan.
“Jadi begitu seterusnya, kalau ngga salah sampai berapa gitu. Inilah yang dinamakan progrsif, ada penambahan pajak,” jelas Tiyo.
Mereka yang pajaknya ditambah ini karena dianggap mampu. Kata Tiyo, ketika wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan maka apabila bicara daya beli dengan artian dia merupakan orang mampu.
“Itu sebabnya pemerintah berhak untuk memungut pajaknya lebih dari standar, karena secara kemampuan orang ini bisa dan itu ada diaturan undang-undang,” terangnya.

Sementara itu. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati menegaskan agar wajib pajak dapat melaporkan kendaraannya apabila tidak dipakai lagi.
“Harus dilaporkan jika sudah tidak memakai kendaraan tersebut, supaya jangan jadi beban progresif,” kata Ismiati.
Begitupun ketika kendaraan hilang atau dijual, apabila ngga dilapor maka akan berpengaruh pada kepemilikan berikutnya. Bukan tanpa sebab, ini dilakukan supaya dalam database namanya sudah dibersihkan tidak ada lagi.
“Kalau hilang dan rusak harus lapor, sedangkan jika dijual segera balik nama supaya dalam database namanya sudah dibersihkan tidak ada lagi. Karena semakin banyak kendaraan dengan nama yang sama, semakin berat bebannya karena ada pajak progresif,” urainya.
Ismiati menyampaikan bahwa kemungkinan pajak progresif ini akan digratiskan kedepannya, sehingga tidak ada pajak progresif.
“Nanti ngga ada pajak progresif dan ini menjadi sebuah kemudahan yang kita berikan. Jadi progresif nya tidak ada, nanti bayarnya tarif biasa saja agar lebih ringan,” tegasnya.
Apabila ada kendaraan yang bukan atas namanya sendiri, masih nama orang lain diharapkan untuk segera dibalik namakan. Sehingga proses identitas kepemilikan itu lebih bagus.
Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah memuat kebijakan baru yang berkaitan dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada pasal 8 Ayat 2, penambahan tarif pajak progresif sebesar 0,25 persen. Dimana roda 4 atau lebih pada kepemilikan kedua dikenakan tarif 2,25 persen, kepemilikan ketiga 2,75 persen, kepemilikan keempat 3,25 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 persen.
Kemudian roda 2 dan roda 3 diatas 200cc juga mengalami penambahan tarif yang sama sebesar 0,25 persen. Kepemilikan kedua dikenakan tarif 2,25 persen, kepemilikan ketiga 2,75 persen, kepemilikan keempat 3,25 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya 3,75 persen.
Pewarta : Iqbal












































