JAKARTA – Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI terkait proses kasasi perkara sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Ernie yang terdiri dari Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H., M.H. pada Senin (13/7/2026). Langkah itu dilakukan setelah pihak AMR mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
Menurut tim kuasa hukum, permohonan pengawasan diajukan untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Dalam perkara itu, Ernie Aguswati Hartojo disebut tidak pernah menjadi pihak yang berperkara. Namun, tanah miliknya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 justru turut dimohonkan untuk dieksekusi.
Tim kuasa hukum menjelaskan, SHM Nomor 2249 merupakan satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Permohonan eksekusi tersebut mengacu pada Relaas Aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.
Mereka menilai langkah tersebut tidak tepat karena objek tanah milik kliennya ikut dimohonkan untuk dieksekusi, padahal pemiliknya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Samarinda.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025 yang sebelumnya dimenangkan oleh Heryono Admaja dan telah berkekuatan hukum tetap.
Merasa haknya terdampak, Ernie Aguswati kemudian mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR, sehingga Ernie kembali memenangkan perkara pada tingkat banding.
Meski demikian, pihak AMR masih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.
Atas perkembangan tersebut, tim kuasa hukum Ernie mendatangi langsung Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk menyerahkan permohonan pemantauan yang secara resmi diterima kedua lembaga pada 13 Juli 2026.
Abraham Ingan menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
“Kami menghormati independensi hakim. Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses persidangan, tetapi agar pemeriksaan kasasi berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum. Kami ingin memastikan seluruh proses berlangsung dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Menurut Abraham, pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas proses kasasi, mencegah potensi pelanggaran kode etik, memastikan administrasi perkara berjalan sesuai prosedur, serta meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap proses peradilan.
Ia juga menyebut pihaknya menilai kasasi yang diajukan AMR bersifat manipulatif dan berharap Mahkamah Agung memutus perkara berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
“Pihak Ernie Aguswati selaku pelawan tidak tinggal diam. Kami mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terhadap perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr. Kami menilai kasasi yang diajukan Amransyah bersifat manipulatif. Karena itu, kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sujanlie Totong menilai perkara tersebut menjadi perhatian karena kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tanah miliknya justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi.
“Menurut kami, sangat tidak tepat apabila tanah milik seseorang yang tidak pernah menjadi pihak dalam suatu perkara justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi. Karena itulah kami mengajukan gugatan bantahan. Hasilnya, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sama-sama menyatakan klien kami menang. Artinya, majelis hakim menilai dalil dan bukti yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya menghormati hak AMR untuk mengajukan kasasi, namun berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan.
Hal senada disampaikan Hendra L. Don. Menurutnya, tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Klien kami sudah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Kami juga akan terus berkomitmen memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan merampas hak pemilik tanah yang sah. Kepastian hukum harus benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki hak berdasarkan hukum,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo berharap permohonan pemantauan yang telah diajukan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan serta memastikan proses kasasi berjalan sesuai aturan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.














































