Kutai Kartanegara, linimasa.co – Pemkab Kutai Kartanegara mengatur penggunaan speaker luar di seluruh masjid selama bulan Ramadhan 1445 H. Pengurus masjid hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara untuk tadarus Al-Qur’an hingga jam 22.00 WITA.
Pembatasan itu tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 tentang kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 29 Februari, ditetapkan pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar diatur sampai jam 22.00 WITA.
“Pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi surat edaran poin tiga dikutip, Kamis (7/3/2024).
Adapun pelaksanaan Bergerakan Sahur, yang dihimbau untuk dimulai pada pukul 03.00 WITA. Pemkab Kukar juga membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih.
“Kami menghimbau agar ada pembatasan aktivitas masyarakat sepanjang turapan, terutama pada saat pelaksanaan sholat tarawih,” Ujar Edi Damansyah.
Dalam SE tersebut, Edi menghimbau kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan.
Sekaligus bersama-sama menjaga ketentraman dan saling menghormati antar pemeluk agama.














































