Berau, linimasa.co – Polisi menangkap Jumardi, warga kampung Tabalar Muara RT 03, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Jumat (17/1/2020).
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 6000 liter Solar disimpan di dua tempat berbeda oleh pria kelahiran 1985 tersebut.
Polisi mengamankan Solar yang ditampung dalam drum. Total keseluruhan ada 15 drum dengan masing-masing drum berisi 200 liter di dalam sebuah speedboat dan tiga tandon kapasitas 1000 liter dalam rumah.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan aktifitas penimbunan Solar terungkap berkat laporan masyarakat.
“Saat sedang patroli anggota mendapatkan info bahwa di Tabalar Muara sering bongkar minyak ilegal. Lalu kita cek ternyata ditemukan BBM jenis Solar yang ditampung pelaku,” jelas Iptu Ridwan.
Akibat perbuatannya, Jumardi dijerat dengan pasal 53 huruf C dan Denda juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 mengenai Migas.
“Ancaman pidana paling lambat tiga tahun dan denda Rp 30 miliar,” tutup Iptu Ridwan. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta